Arti Objek Hukum di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Objek hukum berasal dari kata dasar objek.

Objek hukum memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.

arti objek hukum

Objek Hukum

Objek atau kepentingan yang dilindungi dalam hukum.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti objek hukum adalah objek atau kepentingan yang dilindungi dalam hukum. Objek hukum berasal dari kata dasar objek.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik