2 Arti Pajak Bumi Dan Bangunan di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Pajak bumi dan bangunan berasal dari kata dasar pajak.

arti pajak bumi dan bangunan

Pajak Bumi Dan Bangunan

  1. (pbb) jenis pajak yang dikenakan terhadap objek pajak, berupa bumi dan/atau bangunan
  2. Pajak perponding

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pajak bumi dan bangunan adalah (pbb) jenis pajak yang dikenakan terhadap objek pajak, berupa bumi dan/atau bangunan. Arti lainnya dari pajak bumi dan bangunan adalah pajak perponding.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik