2 Arti Pajak Candu di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Pajak candu memiliki 2 arti.

Pajak candu berasal dari kata dasar pajak.

Pajak candu adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.

arti pajak candu

Pajak Candu

  1. Hak untuk menjual candu (dengan membayar pajak kepada negara)
  2. Tempat penjualan candu

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pajak candu adalah hak untuk menjual candu (dengan membayar pajak kepada negara). Arti lainnya dari pajak candu adalah tempat penjualan candu.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik