Arti Pajak Ganda di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Pajak ganda berasal dari kata dasar pajak.

Pajak ganda memiliki arti dalam bidang ilmu ekonomi dan keuangan.

arti pajak ganda

Pajak Ganda

Objek pajak yang dikenai pajak lebih dari satu kali.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pajak ganda adalah objek pajak yang dikenai pajak lebih dari satu kali. Pajak ganda berasal dari kata dasar pajak.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik