Arti Pajak Gelap di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Pajak gelap berasal dari kata dasar pajak.

arti pajak gelap

Pajak Gelap

Pajak yang tidak resmi.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pajak gelap adalah pajak yang tidak resmi.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik