Arti Pajak Kekayaan di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Pajak kekayaan berasal dari kata dasar pajak.

arti pajak kekayaan

Pajak Kekayaan

Pajak yang harus dibayar penduduk sehubungan dengan pemilikan atas benda-benda, tanah, dan sebagainya.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pajak kekayaan adalah pajak yang harus dibayar penduduk sehubungan dengan pemilikan atas benda-benda, tanah, dan sebagainya.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik