Arti Pajak Sarang Burung di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Pajak sarang burung berasal dari kata dasar pajak.

arti pajak sarang burung

Pajak Sarang Burung

Hak untuk mengambil sarang burung dengan membayar sewa setiap tahun.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pajak sarang burung adalah hak untuk mengambil sarang burung dengan membayar sewa setiap tahun.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik