Arti Pajak Tanah di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Pajak tanah berasal dari kata dasar pajak.

Pajak tanah memiliki arti dalam bidang ilmu ekonomi dan keuangan.

arti pajak tanah

Pajak Tanah

Pajak yang dipungut atas tanah milik seseorang.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pajak tanah adalah pajak yang dipungut atas tanah milik seseorang. Pajak tanah berasal dari kata dasar pajak.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik