Arti Pajak Transit di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Pajak transit berasal dari kata dasar pajak.

arti pajak transit

Pajak Transit

Pajak yang dipungut di tempat tertentu yang harus dilalui oleh pengangkutan orang atau barang dari suatu tempat ke tempat lain.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pajak transit adalah pajak yang dipungut di tempat tertentu yang harus dilalui oleh pengangkutan orang atau barang dari suatu tempat ke tempat lain.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik