Pajak memiliki 6 arti.
Pajak memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga pajak dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Pajak adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata pajak adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya. Arti lainnya dari pajak adalah los tempat berjualan (di madura). Contoh: Pajak ikan, pajak sayur.
Iklan tertutup dalam 10 detik