Arti Parkir Bawah Tanah di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Parkir bawah tanah berasal dari kata dasar parkir.

arti parkir bawah tanah

Parkir Bawah Tanah

Tempat parkir yang terletak di dalam tanah (di bawah permukaan tanah).

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti parkir bawah tanah adalah tempat parkir yang terletak di dalam tanah (di bawah permukaan tanah).

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik