Arti 'pasal karet' di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Pasal Karet
Pasal dalam undang-undang yang tidak jelas tolok ukurnya.
KesimpulanMenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pasal karet adalah pasal dalam undang-undang yang tidak jelas tolok ukurnya. Pasal karet berasal dari kata dasar pasal.
Pasal karet berasal dari kata dasar pasal. Pasal karet termasuk dalam ragam bahasa cakapan.
Daftar IsiArtikel Terkait
Kirim Ulasan