2 Arti Payung Hukum di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Payung hukum berasal dari kata dasar payung.

arti payung hukum

Payung Hukum

  1. Perangkat hukum yang melindungi atau menjadi dasar
  2. Undang-undang

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti payung hukum adalah perangkat hukum yang melindungi atau menjadi dasar. Arti lainnya dari payung hukum adalah undang-undang.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik