Arti Pegawai Administrasi di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Pegawai administrasi berasal dari kata dasar pegawai.

Pegawai administrasi memiliki arti dalam bidang ilmu administrasi dan kepegawaian.

arti pegawai administrasi

Pegawai Administrasi

Orang yang bertugas memberikan pelayanan umum.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pegawai administrasi adalah orang yang bertugas memberikan pelayanan umum. Pegawai administrasi berasal dari kata dasar pegawai.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik