Arti Pegawai Negeri Sipil di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Pegawai negeri sipil berasal dari kata dasar pegawai.

arti pegawai negeri sipil

Pegawai Negeri Sipil

Pegawai negeri atau aparatur negara yang bukan militer.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pegawai negeri sipil adalah pegawai negeri atau aparatur negara yang bukan militer.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik