Arti 'pegawai negeri' di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Pegawai Negeri
Pegawai pemerintah yang berada di luar politik, bertugas melaksanakan administrasi pemerintahan berdasarkan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
KesimpulanMenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pegawai negeri adalah pegawai pemerintah yang berada di luar politik, bertugas melaksanakan administrasi pemerintahan berdasarkan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
Pegawai negeri berasal dari kata dasar pegawai.
Daftar IsiArtikel Terkait
Kirim Ulasan