Arti Pejabat Hubungan Masyarakat di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Pejabat hubungan masyarakat berasal dari kata dasar pejabat.

arti pejabat hubungan masyarakat

Pejabat Hubungan Masyarakat

Orang yang bertugas mengatur kegiatan hubungan masyarakat.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pejabat hubungan masyarakat adalah orang yang bertugas mengatur kegiatan hubungan masyarakat.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik