Arti 'pejabat negara' di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Pejabat Negara
Orang yang memegang jabatan penting dalam pemerintahan, seperti menteri, sekretaris negara.
KesimpulanMenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pejabat negara adalah orang yang memegang jabatan penting dalam pemerintahan, seperti menteri, sekretaris negara.
Pejabat negara berasal dari kata dasar pejabat.
Daftar IsiArtikel Terkait
Kirim Ulasan