Arti Pejabat Negara di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Pejabat negara berasal dari kata dasar pejabat.

arti pejabat negara

Pejabat Negara

Orang yang memegang jabatan penting dalam pemerintahan, seperti menteri, sekretaris negara.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pejabat negara adalah orang yang memegang jabatan penting dalam pemerintahan, seperti menteri, sekretaris negara.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik