Arti Pejabat Pers di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Pejabat pers berasal dari kata dasar pejabat.

arti pejabat pers

Pejabat Pers

Petugas pada suatu instansi yang menangani urusan pers.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pejabat pers adalah petugas pada suatu instansi yang menangani urusan pers.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik