Pemerintah daerah berasal dari kata dasar pemerintah.
Penguasa yang memerintah di daerah, seperti gubernur, bupati.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pemerintah daerah adalah penguasa yang memerintah di daerah, seperti gubernur, bupati.
Iklan tertutup dalam 10 detik