Arti Pemerintah De Facto di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Pemerintah de facto berasal dari kata dasar pemerintah.

arti pemerintah de facto

Pemerintah De Facto

Pemerintah yang berkuasa atas rakyatnya dan diakui pula oleh rakyatnya.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pemerintah de facto adalah pemerintah yang berkuasa atas rakyatnya dan diakui pula oleh rakyatnya.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik