10 Arti Penasehat Hukum di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Penasehat hukum memilik 11 arti.

Arti-arti penasehat hukum berasal dari kata ataupun istilah yang memiliki makna yang sama dengan penasehat hukum.

arti penasehat hukum

Penasehat Hukum

  1. Pembicara
  2. Juru bicara
  3. Sambungan lidah
  4. Pemakalah
  5. Pembentang kertas kerja
  6. Penceramah
  7. Pensyarah
  8. Panelis
  9. Advokat
  10. Pengacara

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti penasehat hukum adalah pembicara. Arti lainnya dari penasehat hukum adalah juru bicara.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik