Arti Kata Pencabutan di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Pencabutan berasal dari kata dasar cabut.

Pencabutan memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga pencabutan dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.

arti pencabutan

Pencabutan

Proses, cara, perbuatan mencabut (menarik kembali, membatalkan, mengundi).

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata pencabutan adalah proses, cara, perbuatan mencabut (menarik kembali, membatalkan, mengundi). Pencabutan berasal dari kata dasar cabut.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik