Arti Pendukung Hukum di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Pendukung hukum berasal dari kata dasar pendukung.

arti pendukung hukum

Pendukung Hukum

Subjek hukum (orang yang sedang dalam beperkara seperti tertuduh dalam pengadilan pidana).

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pendukung hukum adalah subjek hukum (orang yang sedang dalam beperkara seperti tertuduh dalam pengadilan pidana).

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik