Arti Penegak Hukum di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Penegak hukum berasal dari kata dasar penegak.

arti penegak hukum

Penegak Hukum

Petugas yang berhubungan dengan masalah peradilan.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti penegak hukum adalah petugas yang berhubungan dengan masalah peradilan.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik