Arti Pengadilan Agama di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Pengadilan agama berasal dari kata dasar pengadilan.

arti pengadilan agama

Pengadilan Agama

Badan peradilan khusus untuk orang yang beragama islam yang memeriksa dan memutus perkara perdata tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pengadilan agama adalah badan peradilan khusus untuk orang yang beragama islam yang memeriksa dan memutus perkara perdata tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik