Arti Pengadilan Negeri di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Pengadilan negeri berasal dari kata dasar pengadilan.

arti pengadilan negeri

Pengadilan Negeri

Badan peradilan pada tingkat pertama yang berkuasa mengadili semua perkara penyelewengan hukum dalam daerah hukumnya.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pengadilan negeri adalah badan peradilan pada tingkat pertama yang berkuasa mengadili semua perkara penyelewengan hukum dalam daerah hukumnya.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik