Arti Penganiayaan Berat di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Penganiayaan berat berasal dari kata dasar penganiayaan.

Penganiayaan berat memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.

arti penganiayaan berat

Penganiayaan Berat

Perbuatan kekerasan dengan sengaja terhadap seseorang sehingga mengakibatkan cacat badan atau kematian.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti penganiayaan berat adalah perbuatan kekerasan dengan sengaja terhadap seseorang sehingga mengakibatkan cacat badan atau kematian. Penganiayaan berat berasal dari kata dasar penganiayaan.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik