Arti Penggelap Pajak di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Penggelap pajak berasal dari kata dasar penggelap.

arti penggelap pajak

Penggelap Pajak

Orang yang menghindari pembayaran pajak.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti penggelap pajak adalah orang yang menghindari pembayaran pajak.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik