2 Arti Kata Penghalau di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Penghalau memiliki 2 arti.

Penghalau berasal dari kata dasar halau.

Penghalau adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.

Penghalau memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga penghalau dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.

arti penghalau

Penghalau

Nomina (kata benda)

  1. Orang yang menghalau
  2. Alat untuk menghalau

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata penghalau adalah orang yang menghalau. Arti lainnya dari penghalau adalah alat untuk menghalau.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik