Arti Pengundang-Undang di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Pengundang-undang berasal dari kata dasar undang.

Pengundang-undang memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga pengundang-undang dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.

arti pengundang-undang

Pengundang-Undang

Pembuat undang-undang.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata pengundang-undang adalah pembuat undang-undang. Pengundang-undang berasal dari kata dasar undang.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik