Arti 'pengurus tetap' di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Pengurus Tetap
Pengurus yang sudah resmi dan sah berdasarkan pemilihan dan pengangkatan.
KesimpulanMenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pengurus tetap adalah pengurus yang sudah resmi dan sah berdasarkan pemilihan dan pengangkatan.
Pengurus tetap berasal dari kata dasar pengurus.
Daftar IsiArtikel Terkait
Kirim Ulasan