Arti Penjatuhan Pidana di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Penjatuhan pidana berasal dari kata dasar penjatuhan.

Penjatuhan pidana memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.

arti penjatuhan pidana

Penjatuhan Pidana

Hal yang berhubungan dengan pernyataan hakim dalam memutuskan perkara dan menjatuhkan hukuman.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti penjatuhan pidana adalah hal yang berhubungan dengan pernyataan hakim dalam memutuskan perkara dan menjatuhkan hukuman. Penjatuhan pidana berasal dari kata dasar penjatuhan.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik