Arti Penuntut Umum di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Penuntut umum berasal dari kata dasar penuntut.

arti penuntut umum

Penuntut Umum

Jaksa yang menuntut perkara yang disidangkan.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti penuntut umum adalah jaksa yang menuntut perkara yang disidangkan.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik