Arti Penyelundupan Pajak di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Penyelundupan pajak berasal dari kata dasar penyelundupan.

arti penyelundupan pajak

Penyelundupan Pajak

Perihal atau perbuatan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pidana di bidang perpajakan.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti penyelundupan pajak adalah perihal atau perbuatan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pidana di bidang perpajakan.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik