Perahu memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga perahu dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Kendaraan air (biasanya tidak bergeladak) bermesin atau tidak bermesin, pada umumnya berbentuk lancip pada kedua ujungnya dan lebar di tengahnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata perahu adalah kendaraan air (biasanya tidak bergeladak) bermesin atau tidak bermesin, pada umumnya berbentuk lancip pada kedua ujungnya dan lebar di tengahnya.
Iklan tertutup dalam 10 detik