2 Arti Perangkat Hukum di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Perangkat hukum berasal dari kata dasar perangkat.

arti perangkat hukum

Perangkat Hukum

  1. Undang-undang
  2. Konstitusi

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti perangkat hukum adalah undang-undang. Arti lainnya dari perangkat hukum adalah konstitusi.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik