Arti Peraturan Hukum di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Peraturan hukum berasal dari kata dasar peraturan.

arti peraturan hukum

Peraturan Hukum

Prinsip yang menyatakan bahwa keunggulan hukum membatasi pejabat negara dalam menyelenggarakan kekuasaannya.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti peraturan hukum adalah prinsip yang menyatakan bahwa keunggulan hukum membatasi pejabat negara dalam menyelenggarakan kekuasaannya.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik