Arti 'perilaku legal' di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Perilaku Legal
Perilaku nyata, sesuai dengan apa yang dianggap pantas oleh kaidah hukum yang berlaku.
KesimpulanMenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti perilaku legal adalah perilaku nyata, sesuai dengan apa yang dianggap pantas oleh kaidah hukum yang berlaku.
Perilaku legal berasal dari kata dasar perilaku.
Daftar IsiArtikel Terkait
Kirim Ulasan