Peristiwa hukum pidana berasal dari kata dasar peristiwa.
Peristiwa yang mengakibatkan pemidanaan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti peristiwa hukum pidana adalah peristiwa yang mengakibatkan pemidanaan.
Iklan tertutup dalam 10 detik