Arti Peristiwa Hukum Pidana di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Peristiwa hukum pidana berasal dari kata dasar peristiwa.

arti peristiwa hukum pidana

Peristiwa Hukum Pidana

Peristiwa yang mengakibatkan pemidanaan.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti peristiwa hukum pidana adalah peristiwa yang mengakibatkan pemidanaan.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik