2 Arti Perkara Sipil di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Perkara sipil berasal dari kata dasar perkara.

arti perkara sipil

Perkara Sipil

  1. Perkara (sengketa) antara seseorang dan orang lain (bukan perkara pelanggaran atau kejahatan)
  2. Perkara perdata

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti perkara sipil adalah perkara (sengketa) antara seseorang dan orang lain (bukan perkara pelanggaran atau kejahatan). Arti lainnya dari perkara sipil adalah perkara perdata.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik