Terdapat 7 arti kata 'perkara' di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang masuk ke dalam kelas kata nomina (kata benda).
Perkara
Nomina (kata benda)- Urusan (yang perlu diselesaikan atau dibereskan).
Contoh: ia tersangkut perkara polisi, masalah itu adalah perkara saya, bukan urusanmu - Tindak pidana.
Contoh: kedua saudagar besar itu tersangkut dalam perkara penyelundupan - Karena.
Contoh: perkelahian itu hanya perkara uang seribu rupiah - Masalah
- Persoalan.
Contoh: ini hanya perkara kecil saja - Tentang
- Mengenai.
Contoh: sudahlah, perkara uang jangan kaurisaukan
Kata Turunan Perkara
Gabungan Kata Perkara
KesimpulanMenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata perkara adalah urusan (yang perlu diselesaikan atau dibereskan). Contoh: ia tersangkut perkara polisi, masalah itu adalah perkara saya, bukan urusanmu. Arti lainnya dari perkara adalah tindak pidana. Contoh: kedua saudagar besar itu tersangkut dalam perkara penyelundupan.
Perkara memiliki 7 arti. Perkara adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda. Perkara memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga perkara dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Perkara termasuk dalam ragam bahasa cakapan.
Daftar IsiArtikel Terkait
Kirim Ulasan