Arti Pidana Denda di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Pidana denda berasal dari kata dasar pidana.

arti pidana denda

Pidana Denda

Pidana berupa pembayaran sejumlah uang oleh terpidana berdasarkan putusan pengadilan.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pidana denda adalah pidana berupa pembayaran sejumlah uang oleh terpidana berdasarkan putusan pengadilan.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik