Arti Pidana Khusus di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Pidana khusus berasal dari kata dasar pidana.

arti pidana khusus

Pidana Khusus

Tindak kejahatan kriminal (tentang korupsi, subversi, dan sebagainya).

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pidana khusus adalah tindak kejahatan kriminal (tentang korupsi, subversi, dan sebagainya).

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik