Arti Pidana Pokok di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Pidana pokok berasal dari kata dasar pidana.

arti pidana pokok

Pidana Pokok

Pidana yang dapat dijatuhkan tersendiri oleh hakim, misalnya pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, dan pidana denda.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pidana pokok adalah pidana yang dapat dijatuhkan tersendiri oleh hakim, misalnya pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, dan pidana denda.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik