Arti Pihak Kedua di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Pihak kedua berasal dari kata dasar pihak.

arti pihak kedua

Pihak Kedua

Orang yang kedua (disebutkan atau dicantumkan setelah pihak kesatu), misalnya dalam perjanjian.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pihak kedua adalah orang yang kedua (disebutkan atau dicantumkan setelah pihak kesatu), misalnya dalam perjanjian.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik