2 Arti Pihak Ketiga di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Pihak ketiga memiliki 2 arti.

Pihak ketiga berasal dari kata dasar pihak.

Pihak ketiga adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.

arti pihak ketiga

Pihak Ketiga

  1. Orang lain yang tidak ikut serta, misalnya dalam perjanjian
  2. Bangsa atau negara lain dan sebagainya yang tidak berpihak dalam persengkataan (peperangan dan sebagainya)

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti pihak ketiga adalah orang lain yang tidak ikut serta, misalnya dalam perjanjian. Arti lainnya dari pihak ketiga adalah bangsa atau negara lain dan sebagainya yang tidak berpihak dalam persengkataan (peperangan dan sebagainya).

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik