Arti kata 'plebisit' di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Plebisit
Pemungutan suara umum di suatu daerah untuk menentukan status daerah itu.
KesimpulanMenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata plebisit adalah pemungutan suara umum di suatu daerah untuk menentukan status daerah itu.
Plebisit memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga plebisit dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Daftar IsiArtikel Terkait
Kirim Ulasan