Arti kata 'proksi' di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Proksi
Pihak lain yang oleh seorang pemegang saham ditunjuk dan diberi wewenang untuk mewakilinya dan untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan atau diminta dalam rapat umum pemegang saham.
KesimpulanMenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata proksi adalah pihak lain yang oleh seorang pemegang saham ditunjuk dan diberi wewenang untuk mewakilinya dan untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan atau diminta dalam rapat umum pemegang saham.
Proksi memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga proksi dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Daftar IsiArtikel Terkait
Kirim Ulasan