Arti Putusan Lepas di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Putusan lepas berasal dari kata dasar putusan.

Putusan lepas memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.

arti putusan lepas

Putusan Lepas

Putusan berupa tidak dipidananya terdakwa karena perbuatan yang didakwakan tidak merupakan tindak pidana.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti putusan lepas adalah putusan berupa tidak dipidananya terdakwa karena perbuatan yang didakwakan tidak merupakan tindak pidana. Putusan lepas berasal dari kata dasar putusan.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik