Arti 'putusan lepas' di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Putusan Lepas
Putusan berupa tidak dipidananya terdakwa karena perbuatan yang didakwakan tidak merupakan tindak pidana.
KesimpulanMenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti putusan lepas adalah putusan berupa tidak dipidananya terdakwa karena perbuatan yang didakwakan tidak merupakan tindak pidana. Putusan lepas berasal dari kata dasar putusan.
Putusan lepas berasal dari kata dasar putusan. Putusan lepas memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Daftar IsiArtikel Terkait
Kirim Ulasan